Undang-Undang yang mengatur Carding
Undang-Undang yang mengatur Carding
Di Indonesia, carding dikategorikan
sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum
beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang
siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus
rupiah". Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP
yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja
yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk
melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang
dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata
ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Kemudian setelah
lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31
ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah
untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke
situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem
pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut. Bunyi pasal 31 yang
menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa
illegal access :
Pasal
31 ayat 1 :
"Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau
sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.
Pasal
31 ayat 2 :
"Setiap orang dengan sengaja atau
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan
atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu
komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.
Untuk sanksinya diatur dalam pasal 47, sebagai berikut :
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).”
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar