Contoh Kasus Carding
Contoh Kasus Carding
A. detikcom - Bandung,
Polda Jabar berhasil membekuk tujuh pelaku carding
(kejahatan pencurian kartu kredit untuk transaksi di internet) di Bandung.
Bersama penangkapan ini disita barang bukti alat elektronik dan stick golf.
Para pelaku yang kebanyakan remaja
tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Kabag Reserse Ekonomi Polda Jabar
AKBP Kamil Razak mengungkapkan keberhasilan jajarannya ini kepada pers di
Bandung, Rabu (16/7/2003) sore. Didampingi Kadispen Polda Jabar AKBP Muryan
Faizal, AKBP Kamil menolak mengungkapkan teknik-teknik yang dipergunakannya
sehingga berhasil menjerat para pelaku itu.
"Soal teknik bagaimana melacak
dan sebagainya, biarlah itu menjadi rahasia kepolisian. Yang penting, para
pelakunya bisa tertangkap," kata Kamil.
Para pelaku yang berhasil dibekuk
petugas dalam 2 kali penangkapan adalah pelaku utama yang diinisialkan dengan
JRS. Mahasiswa sebuah sekolah hukum swasta di kota Bandung ini yang pertama
kali ditangkap petugas pada tanggal 26 Juni 2003 lalu.
Dari hasil pengembangan berikutnya,
petugas kemudian berhasil menangkap lagi 6 orang pelaku pada tanggal 8 Juli
2003, yaitu OS seorang pegawai swasta perusahaan ekspedisi barang, Naf Nad
(swasta), Har Par (mahasiswa), Er Fr (mahasiswa), Yar Yun (pelajar) dan Sup
(swasta) yang bertindak selaku penadah.
Para pelaku, rata-rata beroperasi
dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi
dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.
Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang
dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Transaksi yang dilakukan pun tersebar.
Namun tampaknya situs lelang barang www.ebay.com
menjadi tujuan favorit mereka saat mencari barang. Dari hasil kerja ilegal
mereka itu, berhasil diperoleh sejumlah barang berharga seperi laptop, alat-alat
elektronika, gitar listrik hingga stick golf. Barang-barang itu kemudian
ditampung oleh Sup, yang mencoba memasarkannya lagi dengan harga miring.
AKBP Muryan Faisal lebih jauh
menuturkan, petugas reserse Polda Jabar bergerak setelah menerima informasi
dari NCB/Interpol di Jakarta bahwa di kota Bandung tindakan carding itu semakin
marak. Dengan berbekal sejumlah data, terutama transaksi yang dilakukan serta
alamat tujuan, petugas pun mulai melakukan penyelidikan dan kemudian berbuah
dengan penangkapan para tersangka.
Para tersangka sendiri hingga kini
masih dalam pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung. Mereka
akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363
tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Soal begitu lamanya kasus ini
diungkapkan kepada publik, para pejabat kepolisian itu berkilah bahwa hal itu
semata-mata demi perkembangan penyelidikan kasus itu. "Tidak tertutup
kemungkinan, jumlah pelaku dan tersangkanya akan semakin bertambah. Sudah ada
informasi-informasi lebih jauh ke arah itu. Tunggu saja," kata mereka.
Menurut data ClearCommerce, sebuah
firma keamanan awal 2002, Indonesia hanya kalah dari Ukraina dalam hal
kejahatan di internet. Akibatnya, banyak situs merchant online memblokir
transaksi yang menggunakan nomor internet protocol (IP) Indonesia. Kasus
carding selama ini banyak dilakukan oleh carder dari kota-kota seperti
Yogyakarta,
Semarang, Jakarta, Bandung,
Surabaya, Malang dan Medan. (tis,mmi).
B. detikcom – Jakarta,
Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih
kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian
Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol
Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan
Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding.
Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk
diminta konfirmasinya.
Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit
Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu. “Memang ada laporan kalau
pak Gorries Mere menjadi korban carding. Tapi saya belum lihat detil laporannya
di e-mail saya,” kata Setiadi kepada detikcom, Minggu (27/3/2005).
Menurut Setiadi, kejadiaannya berlangsung melalui
warung internet di Semarang, Jawa Tengah. Dan kasus ini sudah ditangani oleh
Poltabes Semarang. Tapi dia tidak menceritakan lebih lengkap, dengan alasan
untuk melindungi informasi yang akan digunakan dalam penyidikan. Selain itu,
Setiadi mengaku bahwa pihaknya masih harus mengonfirmasikan hal tersebut dengan
penyidik dari Poltabes Semarang. Keterangan dari sumber yang dekat dengan Mabes
Polri mengatakan, kartu kredit Gorries Mere diperkirakan telah digunakan
sebanyak Rp 10 juta.
Kejahatan carding bermodus memanfaatkan kartu
kredit orang lain untuk berbelanja di internet. Korbannya memang bisa siapa
saja, selama memiliki dan menggunakan kartu kredit. Apa yang dialami Gorries
Mere membuktikan bahwa seorang aparat keamanan sekali pun, tidak bisa berkelit
dari hal ini. Selama ini, kejahatan carding memang telah merajalela di Indonesia.
Hal ini malah mengantar
Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus
carding terbanyak di dunia.
Tidak
hanya sampai disitu, perusahaan pembayaran online internasional, Paypal, bahkan
tidak menerima segala macam kartu kredit asal Indonesia untuk bertransaksi di
internet. Meski kondisinya sudah sedemikian parah, tidak ada kasus carding yang
berhasil diseret ke pengadilan. Tidak hanya itu, undang-undang untuk menindak
hal ini pun tak kunjung diresmikan. Rancangan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), sudah berumur empat tahun dari sejak dirumuskan.
Namun begitu, nasibnya masih belum jelas. Kondisi ini disesalkan banyak pihak
karena diyakini akan menghalangi langkah Indonesia untuk masuk ke percaturan
e-commerce dunia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar